Search

Tentang Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP)

Merupakan sebuah unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.

BPSDMP sendiri memiliki Tugas dan Fungsi yang diamanatkan oleh Menteri Perdagangan sebagai berikut:

Tugas (Pasal 321; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025) 

Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan. 

Fungsi (Pasal 322; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025)

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


BPSDMP sebagai unit kerja Eselon I terdiri dari 4 unit kerja Eselon 2, yaitu Sekretariat BPSDMP, Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional bidang Perdagangan. Diikuti dengan 5 unit pelaksana teknis (UPT) dalam bentuk Balai Pengembangan, yaitu Balai Pengembangan Kompetensi yang berlokasi di Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan, kemudian Balai Pengembangan Aparatur Mutu dan Metrologi dan Balai Pengembangan SDM Mutu, Metrologi, dan Jasa Perdagangan yang berlokasi di Jawa Barat. Terakhir, BPSDMP juga terdapat 1 unit kerja akademis yang dinamakan Akademi Metrologi.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, BPSDMP berperan dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun rencana, serta mengembangkan berbagai program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perdagangan.

Selain itu, BPSDMP melaksanakan kegiatan pengembangan secara langsung melalui pelatihan, pendidikan, maupun program peningkatan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia perdagangan. Kewenangan ini juga mencakup fungsi pemantauan, analisis, evaluasi, serta penyusunan laporan atas pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.

BPSDMP juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi internal yang mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi pengembangan sumber daya manusia. Di samping itu, badan ini dapat menjalankan kewenangan lain yang diberikan secara khusus oleh Menteri Perdagangan, sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan tantangan pembangunan sumber daya manusia di sektor perdagangan.


#BPSDMP #BadanPengembangan #JabatanFungsionalPerdagangan #PengembanganSDM #SDMEkspor #PengembanganEkspor #PengembanganAparatur #AparaturPerdagangan #Pusbangkom #PusbinJF #PPEJP #Akmet #BPAP #BPAMM #BPMJP #BalaiPengembangan